Strategi memilih dan membeli tanah untuk investasi agar supaya untung.
Banyak kriteria bagaimana melihat prospek dan potensi tanah apakah menguntungkan bila di jadikan sebagai properti investasi atau malah sebaliknya yaitu rugi bila tanah itu di jual kembali, oleh karenanya sebelum membali lahan kosong perhatikan dulu hal hal di bawah ini agar bisa menyimpulkan tanah itu bawa hoki atau kagak, berikut penjelasanya.
1. Posisi lahan(tanah).
Banyak referensi yang bisa menjadi acuan dalam memilih rumah yang prospektif dan menjanjikan cari data atau listingnya dari iklan koran, tv atau online di internet, buat list dari beberapa lokasi tanah yang di jual dan tentukan yang paling potensial dan menguntungkan untuk investasi masa depan.
2. Lebih detail menggali potensi tanah yang di jual.
Kalau sudah mengerucut pada satu atau dua pilihan maka lakukan investigasi lebih jauh lagi yang meliputi:
Termasuk tanah produktif atau tidak.
Menghitung perkiraan kenaikan harga tanah di masa mendatang dengan mempelajari histori kenaikan harga tanah di tahun yang lalu cenderung naik, turun atau tetap.
Mempelajari akses jalan, kedekatan dengan fasiltas umum.
Mempelajari program pemerintah kedepan yang mempengaruhi harga tanah tsb.
Dll.
3. Status sertipikat tanah.
Menghitung perkiraan kenaikan harga tanah di masa mendatang dengan mempelajari histori kenaikan harga tanah di tahun yang lalu cenderung naik, turun atau tetap.
Mempelajari akses jalan, kedekatan dengan fasiltas umum.
Mempelajari program pemerintah kedepan yang mempengaruhi harga tanah tsb.
Dll.
3. Status sertipikat tanah.
Hal ini yang harus pasang mata sangat teliti dan detail, beberapa hal yang berkaitan dengan surat surat tanah adalah:
Keaslian sertifikat dengan melakukan kroscek ke badan pertanah negara.
Status sertipikat shm, hgb atau petok b.
Cek PBB lancar atau ada tunggakan.
Nama pemilik atas nama penjual langsung atau orang lain.
Dalam hal surat surat legalitas sangat di sarankan mengkonsultaikan dengan notaris yang lebih berpengalaman.
4. Pastikan bukan tanah yang sedang di perebutkan.
Status sertipikat shm, hgb atau petok b.
Cek PBB lancar atau ada tunggakan.
Nama pemilik atas nama penjual langsung atau orang lain.
Dalam hal surat surat legalitas sangat di sarankan mengkonsultaikan dengan notaris yang lebih berpengalaman.
4. Pastikan bukan tanah yang sedang di perebutkan.
Membeli tanah dengan tujuan investasi maka lahan yang di jual itu harus bebas dari sengketa artinya tidak sedang dalam sengketa seperti tanah warisan yang belum di pecah, pemilik keluarga broken atau sertifikatnya sedang ” di sekolahin ke bank”. Hal ini akan menyebabkan kerugian di kemudian hari, jadi waspada dan kroscek 100% status tanahnya.
5. Melakukan penawaran “nyantai”.
Untuk mendapatkan tanah untuk investasi dengan harga murah maka lakukan strategi tarik ulur (nyantai) jangan terlalu anga terlalu menggebu gebu, lakukan penawaran wajaR dan jangan terlihat sangat membutuhkan tanah tsb (walaupuN sebenarnya iya) untuk melakukan tekanan pada penjual agar tidak memasang harga mahal.
6. Kalau cocok maka lakukan “pembelian bersyarat”.
Maksudnya adalah bila ada kesepahaman harga jual beli, maka sebagai pembeli harus mengajukan persyaratan jual beli di atas surat perjanjian bermaterai yang meliputi:
Komitmen membantu proses balik nama.
Komitmen penyerakan surat surat termasuk memberikan akses penuh meminjam surat pendukung seperti ktp, kk, akte nikah dll.
Dan syarat lain yang di perlukan.
Komitmen penyerakan surat surat termasuk memberikan akses penuh meminjam surat pendukung seperti ktp, kk, akte nikah dll.
Dan syarat lain yang di perlukan.
7. Jangan melakukan pembayaran 100%.
Ini masih ada kaitannya dengan point di atas, agar penjual komitmen dan terikat dengan perjanjian syarat yang di ajukan pembeli, maka lakukan pelunasan ketika proses akad jual beli di notaris untuk lebih amannya.
dari berbagai sumber
No comments:
Post a Comment